CEK! Masa Berlaku STNK, Nunggak Pajak Lebih 2 Tahun Tak Bisa Registrasi Lagi

CEK! Masa Berlaku STNK, Nunggak Pajak Lebih 2 Tahun Tak Bisa Registrasi Lagi

Ilustrasi saldo dana gratis. Foto: net/ist--

CEK! Masa Berlaku STNK, Nunggak Pajak Lebih 2 Tahun Tak Bisa Registrasi Lagi

 

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan (Sumsel) masih berjalan hingga Desember 2023 mendatang.

 

 

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah, Ada Program Pemutihan Lagi, Yuk Manfaatkan!

Meski masih terbilang cukup lama hingga akhir tahun nanti, tentunya masyarakat yang masuk dalam kategori Wajib Pajak jangan membuang-bunag waktu, sebab akan ada penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan.

 

Jadi, saat ini harus dicek kembali kapan masa berlaku STNK yang dimiliki, jika telah habis masa berlaku segera lakukan pembayaran pajak untuk memperpanjnag masa berlaku STNK kendaraan.

 

 

BACA JUGA:CATAT! Mulai 1 April Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel, Jangan Ketinggalan Ya! Ini Penjelasannya

Sumsel sendiri pada dasarnya, masuk dalam 7 provinsi di Indonesia berikut ini melakukan pemutihan pajak kendaraan. Hal ini merupakan program pemerintah untuk meringankan denda pajak dan iuran bagi pengendara yang tidak membayar pajak secara tepat waktu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: