Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Periksa 37 Saksi, Aliran Dana pun Diselidiki

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Periksa 37 Saksi, Aliran Dana pun Diselidiki

Kasi Intelijen Achmad Arjansyah Akbar--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur (OKUT), terus menyelesaikan penuntasan kasus dugaan korupsi Dana Hibah tahun 2019 senilai Rp16,5 miliar yang terjadi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKUT.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan, 3 Tersangka Bakal Disidang

Sejumlah saksi pun dipanggil untuk dimintai keterangan.

Setidaknya sudah 37 saksi dipanggil Kejari, diantaranya Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, Panwascam se Kabupaten OKU Timur.

Termasuk diantaranya Bupati periode 2016-2021, Ketua DPRD, Kepala Badan BPKAD, dan Sekda OKU Timur.

BACA JUGA:Diduga Ada Pihak pihak yang Ikut Menikmati Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

"Kasusnya terus kami dalami, saat ini kita telah memanggil 37 saksi, tapi untuk nama-nama tersangka belum bisa kami sebutkan dan bakal secepatnya menetapkan tersangka,” ungkap Kasi Intelijen Achmad Arjansyah Akbar didampingi Rio Rilo Satria SH selaku Jaksa Penyidik dikutip OKUTIMURPOS.com dari RMOLSUMSSEL.

Terkait tersangka, Kejari berjanji akan secepatnya menetapkan tersangkanya.

BACA JUGA:Sudah 20 Saksi Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Rp16,5 Miliar

Achmad Arjansyah mengatakan, terkait dana hibah tersebut diterima oleh Bawaslu OKU Timur untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020-2021.

”Dimana ada diantaranya pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku," terang Achmad.

Akibatnya lanjut Achmad, berpotensi menimbulkan kerugian negara.

BACA JUGA:Tim Kejari Geledah Kantor Bawaslu OKU Timur, Sita 100 Dokumen

Kejari saat ini tengah mengajukan permohonan terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dana hibah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: