Sudah 20 Saksi Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Rp16,5 Miliar

Sudah 20 Saksi Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Rp16,5 Miliar

Tim Penyidik Kejari OKU Timur membawa dokumen sebagai barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKUT tahun 2019 senilai Rp16,5 miliar. Foto: istimewa--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur.

BACA JUGA:Selain Bawaslu OKU Timur, Inilah Bawaslu yang Terjerat Dugaan Kasus Korupsi

Bahkan, sebelumnya Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi terkait kasus tersebut.


--

Nah, Hari ini Rabu 14 Juni 2023 sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 13.40 WIB Tim Kejari dipimpin Kasi Intelejen (Intel) Achmad Arjansyah A, SH, MH, MSi bersama Kasi Pidsus Vatar Daniel Pangabean SH melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu OKU Timur.

BACA JUGA:Hebat, Polsek Belitang III, Polres OKU Timur Masuk Nominasi Kompolnas Award

Tim Kejari menyisir sejumlah ruangan untuk mengumpulkan barang bukti berupa dokumen terkait dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu tahun anggaran 2019 dari Pemkab OKU Timur sebesar Rp16.500.000.000. 

Dimana dana hibah tersebut berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) nomor:2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.

BACA JUGA:Tim Kejari Geledah Kantor Bawaslu OKU Timur, Sita 100 Dokumen

"Peruntukan dana hibah tersebut untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur Tahun 2020 dan 2021," ujar Achmad Arjansyah.

Penyelidikan ini kata Achmad Arjansyah, fokus pada pengelolaan dan penggunaan dana hibah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

BACA JUGA:Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Wartawan Senior Kurnati Abdullah Tutup Usia

Sehingga kata Achmad Arjansyah, berpotensi menimbulkan kerugian negara. "Untuk kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan, sehingga belum bisa disampaikan," ucap Achmad Arjansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: