Dituntut 4 Tahun dan Denda 200 Juta, 2 Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran di DLHK OKUS Wajib Mengembalikan Uang

Dituntut 4 Tahun dan Denda 200 Juta, 2 Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran di DLHK OKUS Wajib Mengembalikan Uang

Dua Terdakwa Kasus korupsi pengelolaan anggaran pada Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan --

MUARADUA,OKUTIMURPOS –Dua Terdakwa Kasus korupsi pengelolaan anggaran pada Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan untuk tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Dituntut oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan hukuman penjara selama 4 tahun, beserta denda sebesar 200 juta rupiah atau menggantinya dengan penjara selama 3 bulan

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Masriati SH MH ini, terdakwa pertama adalah Umar Safari, yang merupakan Kepala DLHK OKUS.

Sementara itu, terdakwa kedua adalah Hardiansyah, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran.

Hasil pemeriksaan dan bukti mengindikasikan bahwa kedua terdakwa bersalah atas tindakan korupsi yang mereka lakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

BACA JUGA:Nah, Laju Nian Pemekaran Sumsel Barat, DPRD Muratara Keluarkan Dukungan

Sebagai akibat dari perbuatan mereka, JPU Kejari OKUS menuntut kedua terdakwa hukuman penjara selama 4 tahun, beserta denda sebesar 200 juta rupiah atau menggantinya dengan penjara selama 3 bulan.

Selain hukuman penjara dan denda, kedua terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 873 juta.

Tindakan yang dilakukan telah menyebabkan kerugian negara, namun sejauh ini, mereka belum pernah mendapat hukuman sebelumnya. Hal inilah yang meringankan menurut JPU.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk membacakan pleidoi. “Silahkan para terdakwa sampaikan pleidoi pada persidangan pekan depan,” katanya.

Dalam dakwaannya, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi,

yang menyebabkan merugikan Keuangan Negara serta Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan sebesar Rp 873.936.824,-. *

BACA JUGA:Seorang Kades Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Begini

Berita ini Telah Tayang di sumatraekspres.bacakoran.co

Dengan judul : Kasus Korupsi Bidang Persampahan Kabupaten OKU Selatan, 2 Terdakwa Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: