Sudah 20 Saksi Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Rp16,5 Miliar

Sudah 20 Saksi Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Rp16,5 Miliar

Tim Penyidik Kejari OKU Timur membawa dokumen sebagai barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKUT tahun 2019 senilai Rp16,5 miliar. Foto: istimewa--

Sebelumnya lanjut Achmad Arjansyah Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi.

"Saksi yang kita periksa di kantor sekitar 20 orang, mulai dari ketua Bawaslu OKU Timur hingga anggota lainnya," terang Achmad Arjansyah.

BACA JUGA:Ingin Tahu Harga Emas Batangan di Pegadaian Hari Ini 14 Juni 2023, Cek di Sini

Dalam penggeledahan hari ini, Tim Kejari dalam hal ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dokumen pertanggungjawaban terkait kegiatan dana hibah di Bawaslu Kabupaten OKU Timur.

"Ada sekitar 100 dokumen yang kami sita. Semua barang bukti dokumen yang didapat dari Bawaslu OKU Timur kami bawa ke Kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

BACA JUGA:Tim Setmilpres RI Pantau Respon Masyarakat Terhadap Layanan Kesehatan di Sumsel

Kasi Intelijen Kejari OKU Timur juga menegaskan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini, Kejari OKU Timur akan segera menetapkan tersangka jika ada indikasi kerugian negara.

"Jika ada indikasi dan ada kerugian negara, kita akan tetapkan tersangka segera," ucap Achmad Arjansyah.

BACA JUGA:TEGAS! Oknum PNS Bawa Sabu Bakal Terima Sanksi Terberat

Masih kata Achmad Arjansyah, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur senilai Rp16.500.000.000 ini beragam ada yang berkaitan dengan SPJ fiktif, ada juga dalam hal penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan apa yang dilaksanakan.

BACA JUGA:TP PKK Bersama Camat Bunga Mayang Kompak Tanam Pohon di Pesisir Sungai Komering

"Untuk saat ini Kejari belum menetapkan tersangka, mudah-mudahan doakan saja, kita bisa bekerja lebih cepat lagi dan dapat menentukan tersangka," imbuh Achmad Arjansyah.*

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: