Diduga Ada Pihak pihak yang Ikut Menikmati Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Diduga Ada Pihak pihak yang Ikut Menikmati Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Kuasa hukum HA saat menggelar Jumpa Pers dengan sejumlah awak media----

MUARADUA, OKUTIMURPOS.COM - Dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2019 yang mnjerat ketua Bawasalu HA, Sekretaris BH dan Bendahara CPW, terus bergulis.

BACA JUGA:Keren, Brigpol Agung Suprayitna Anggota Satlantas Polres OKU Timur Raih Juara Pertama Lomba Safety Driving

Kemarin (15/6) pihak kejaksaan kembali memperpanjang masa tahanan dan melaksanakan pelimpahan tahap dua yang dihadiri langsung kuasa hukum ketiga tersangka.

Hal ini diungkapkan langsung kuasa hukum tersangka HA, melalui Kantor Hukum Feri Afriansyah, SH beserta rekan.

BACA JUGA:Sudah 20 Saksi Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Rp16,5 Miliar

Dalam jumpa persnya dengan sejumlah awak media di warung Bambu jalan serasan seandanan Feri Afriansyah dan rekan mengatakan jika kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di baswaslu dinilainya masih terlalu prematur untuk dinaikkan status dan penetapan tersangka.

Karena menurut kuasa hukum dalam dugaan kasus tindak pida di bawaslu ini masih bisa dikembangkan lebih jauh, namun sejauh ini pihak kejasaan sudah menetapkan tiga tersangka yakni HA ketua Bawaslu, BH sekretaris dan CPW bendahara.

BACA JUGA:Selain Bawaslu OKU Timur, Inilah Bawaslu yang Terjerat Dugaan Kasus Korupsi

"Kami sebenarnya sudah mendampingi proses penyidikan yang dilakukan jaksa, kami berkeyakinan jaksa bisa menggali dugaan ini lebih jauh dan kami berharap jaksa mengungkap kasus ini lebih terang,"ujar Feri dan Rekan.

"Kami berharap apa yang disampaikan klien kami juga bisa menjadi sebuah pertimbangan jaksa. Jika pun perjalanan kasus ini sampai ke pengadilan kami akan melakukan upaya upaya hukum demi rasa keadian bagi klien kami," tambah Feri.

BACA JUGA:Tim Kejari Geledah Kantor Bawaslu OKU Timur, Sita 100 Dokumen

Ketika ditanya wartwan soal adakah keterangan kliennya bahwa dugaan korupsi itu melibatkan orang lain, dalam pernyataan tegasnya Feri selaku kuasa humum mengatakan jika dalam kasus ini kliennya tidak sendirian.

"Kami menduga ada pihak- pihak terkait lainnya yang juga ikut atau turut menikmati, Namun kenyataannya, saat ini pihak kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka itu, kami menghormati itu," ujar Feri.

Kuasa hukum dari tersangka HA ini berharap jaksa bisa mengembangkan lebih jauh dan memdalami dugaan ini dari keterangan kliennya dan saksi saki yang sudah memberikan keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: