Melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP, Seorang Kades di Lahat Divonis Satu Tahun

Melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP, Seorang Kades di Lahat Divonis Satu Tahun

ilustrasi --

LAHAT,OKUTIMURPOS.COM-Akibat  melanggar pasal 263 ayat 2 terkait penggunaan ijazah palsu, seorang Kepala Desa (Kades) Sidomakmur di Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, bernama Ahmadi, dijatuhi vonis satu tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Kejaksaan Negeri Lahat melalui Gunawan SH, bersama Kasi Pidum M Fajar SH, mengungkapkan bahwa mereka masih mempertimbangkan putusan tersebut.

Sebelumnya, terdakwa telah mendapat tuntutan dengan dakwaan pertama berdasarkan pasal 263 ayat 2 KUHPidana, dan dakwaan kedua berdasarkan pasal 266 ayat 2 KUHpidana. Namun, terdakwa terbukti melanggar pasal 263 ayat (2).

Dalam kasus ini, terdakwa menggunakan ijazah paket C yang setara dengan SMA saat pemilihan kepala desa pada tahun 2020 lalu.

Tindakan tersebut kemudian d ilaporkan ke pihak kepolisian, dan kasusnya telah berjalan sejak tahun 2021 sebelum putus.

Informasi yang ada menyebutkan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu ini di laporkan oleh warga pada 23 Juli 2021.

BACA JUGA:Dituntut 4 Tahun dan Denda 200 Juta, 2 Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran di DLHK OKUS Wajib Mengembalikan Uang

Sidang putusan terkait kasus ijazah palsu ini di  Ketuai Majelis HakimReynaldo Meiji Hasoloan Tobing, SH, MH. anggota Muhammad Chozin Abu Sait, SH, dan Diaz Nurima Sawitri, SH MH.

Sementara itu, Kadis PMD, Darul Efendi, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan, Fiji Hadroni, membenarkan bahwa terdakwa  masih aktif sebagai kepala desa.

“Ya, terdakwa masih aktif sebagai kades,” ujarnya. *

Berita ini telah tayang di sumatraekspres.bacakoran.co

dengan judul : Kades di Lahat Divonis Satu Tahun Penjara atas Kasus Ijazah Palsu

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: