Disway Award

Kejagung: Kasus Berlanjut, Keppres Hanya Mencantumkan Satu Nama Yaitu Thomas Trikasih Lembong

Kejagung: Kasus Berlanjut, Keppres Hanya Mencantumkan Satu Nama Yaitu Thomas Trikasih Lembong

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, S.H, M.H dan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno. pada Konferensi Pers, Jumat, 1 Agustus 2025 - Foto: dok Kejagung--

Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terpidana perkara korupsi tata niaga impor gula yang merupakan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dibebaskan dari tahanan pada Jumat, 1 Agustus 2025.

 

Kepastian itu diperoleh setelah Kejagung menerima surat abolisi terpidana Tom Lembong yang tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025.

 

 

Dengan telah diterimanya Keppres tersebut, Dirtut JAMPIDSUS menyatakan pihak Kejagung akan segera meluncur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk menuntaskan proses abolisi atas nama terpidana Tom Lembong.

 

Hal itu dilakukan karena proses pengesahan administrasi penanganan perkara dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong akan dituntaskan JPU Kejari Jakarta Pusat.(*) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait