Kejagung: Kasus Berlanjut, Keppres Hanya Mencantumkan Satu Nama Yaitu Thomas Trikasih Lembong
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, S.H, M.H dan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno. pada Konferensi Pers, Jumat, 1 Agustus 2025 - Foto: dok Kejagung--
OKUTIMURPOS.COM - Dirtut JAMPIDSUS menyebutkan bahwa Keppres yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto hanya mencantumkan satu nama yaitu Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Sesuai pokok isi Keppres tersebut, Kejagung memastikan proses hukum perkara dugaan korupsi impor gula untuk para tersangka lain akan tetap dilanjutkan oleh penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Sutikno dalam keterangan kepada awak media di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Menurut Dirtut JAMPIDSUS, Keppres yang dikeluarkan presiden dalam pokok isinya menyatakan bahwa segala proses hukum dan akibat hukum khusus untuk Thomas Trikasih Lembong ditiadakan.
"Isinya simpel seperti itu," tegas Dirtut Jampidsus didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
