Disway Award

8 Peran Oknum Bankers yang Fraud pada Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

8 Peran Oknum Bankers yang Fraud pada Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

Foto: dok Kejagung - 5 dari 8 Tersangka Kasus PT Sritex--

OKUTIMURPOS.COM - Akibat dari tindakan bertentangan dengan hukum 8 orang oknum bankers yang menjadi tersangka baru pada kasus pemberian kredit PT Sritex oleh Tim Jampidsus kejaksaan agung pada Senin, 21 Juli 2025.

 

 

 

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, Sebanyak 7 dari 8 tersangka itu merupakan pegawai perbankan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jawa Tengah).

 

 

 

Sementara 1 tersangka lainnya adalah seorang Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2006-2023 berinisial AMS.

 

BACA JUGA:Telusuri Pembuktian, Kejaksaan Kembali Periksa Pejabat Pemberian Kredit PT Sritex

 

Nurcahyo J Madyo Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejagung dalam keterangan pers menyebutkan, Bahwa berdasarkan dengan alat bukti yang sudah di peroleh, antara lain yaitu keterangan saksi tadi sudah disampaikan Kapuspenkum kurang lebih sebanyak 175 saksi dan ahli. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait