8 Peran Oknum Bankers yang Fraud pada Kasus Pemberian Kredit PT Sritex
Foto: dok Kejagung - 5 dari 8 Tersangka Kasus PT Sritex--
1. AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 - 2023:
Sebagai penanggungjawab keuangan Perusahaan termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan.
Menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta
Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif
Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi hutang MTN (medium term note).
2. BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta Tahun 2019 - 2022.
Selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK.
Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan Rp 75 miliar - Rp 150 Miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban Medium Term Note PT. Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo.
Tidak Meneliti pemberian kredit PT. Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank;
Memutus Pemberian Kredit PT. Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walapun PT. Sritex tidak termasuk Kategori Debitur Prima.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
