8 Peran Oknum Bankers yang Fraud pada Kasus Pemberian Kredit PT Sritex
Foto: dok Kejagung - 5 dari 8 Tersangka Kasus PT Sritex--
3. PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta Periode 2015-2021.
Selaku Pejabat Pemegang Kewenangan memulus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK.
Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan Rp75 miliar – Rp150 miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban medium Term Note PT Sritex pada BRI yang akan jauh tempo.
Tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan Bank.
Memutus kredit PT Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walaupun PT Sritex tidak termasuk kategori debitur prima.
4. YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 - Maret 2025.
Merupakan Komite Kredit Komite Pemutus – memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar rupiah, walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK.
Menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar dan pada saat itu MTN PT Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT Sritex membayar MTN yang jatuh tempo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
