Disway Award

Kejati Bengkulu Obok-obok 3 Lokasi Kasus Tambang Batu Bara Ilegal

Kejati Bengkulu Obok-obok 3 Lokasi Kasus Tambang Batu Bara Ilegal

Kejati Bengkulu saat menggelah kantor Kantor PT Tunas Bara Jaya, Kamis, 17 Juli 2025 - Foto: dok Kejagung--

OKUTIMURPOS.COM - Tim Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengobok-obo (menggeledah) tiga lokasi sekaligus terkait penyidikan praktik pertambangan Batu bara tanpa izin pada Kamis, 17 Juli 2025.

 

 

Tiga lokasi penggeledahan tersebut adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai Bengkulu, Kantor PT Tunas Bara Jaya (TBJ) di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, dan Kediaman pribadi saudari B.H., selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya.

 

 

Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, S.H, M.H menyebutkan, Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dikawal ketat oleh personel keamanan bersenjata lengkap dari TNI AD, Polisi Militer dan dari Kepolisian untuk memastikan proses berjalan aman dan lancar.

 

 

"Kita melakukan tindak penegakan hukum dalam rangka penggeledahan di beberapa titik, salah satunya di Kesyahbadaran KSOP ," ujarnya.

 

 

Dari hasil penggeledahan, Andri menyampaikan tim menemukan beberapa dokumen dan Barang Bukti Elektronika (BBE) yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: