Disway Award

Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Dugaaan Korupsi Industri Pertambangan

Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Dugaaan Korupsi Industri Pertambangan

Jaksa penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menetapkan kelima tersangka kasus dugaan Korupsi Pertambangan, Rabu 23 Juli 2025 - Foto: dok KeJagung--

OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan lima orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi di industri pertambangan, Penetapan  tersebut dilakukan setelah Jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) menggelar pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB, Rabu 23 Juli 2025. 

 

 

 

Kejati Bengkulu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Andriani, S.H, M.H membenarkan, Bahwa Tim Tim penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan Korupsi Pertambangan Bengkulu.

 

BACA JUGA:Patut Dicontoh Gerakan Gubernur Bengkulu ini, Semoga Bukan Pencitraan

 

"Jaksa penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menetapkan kelima tersangka berdasarkan temuan alat bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-637/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025," Jelasnya kepada awak media pada Rabu, 23 Juli 2025.

 

BACA JUGA:Hubungan Legenda Sipahit Lidah di Sumsel dengan Bengkulu dan Lampung

 

Menurutnya, Kelima tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait