Kejati Bengkulu: 2 ASN Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Anggaran Setwan DPRD Bengkulu
Tujuh Tersangka kasus dugaan Korupsi di DPRD Bengkulu - Ril--
OKUTIMURPOS.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati menetapkan 2 (dua) orang tersangka tambahan dalam perkara dugaan Korupsi Setwan Provinsi Bengkulu.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menyebutkan peran para tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.
"Saat ini tim masih terus mendalami peran dari kedua tersangka, Dari proses penyidikan yang digelar penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang mengungkap beberapa orang memenuhi panggilan yang dikirimkan Kejaksaan, Ada yang tidak datang,” ungkap Danang.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Adriani menjelaskan, penetapkan dua orang tersangka tambahan dalam perkara dugaan Korupsi Setwan Provinsi Bengkulu dan sudah di tahan di Rutan Bengkulu.
"Sudah kita tahan di Rutan Bengkulu,” katanya kepada awak media, Kamis 10 Juli 2025 lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
