Kejati Bengkulu: 2 ASN Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Anggaran Setwan DPRD Bengkulu
Tujuh Tersangka kasus dugaan Korupsi di DPRD Bengkulu - Ril--
Menurutnya, Kedua tersangka yang baru ini adalah inisial RM dan LF. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ditemukan unsur perbuatan yang mengarah kepada kedua ASN tersebut.
Dengan penahanan RM dan LF, Kejati Bengkulu setidaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka perkara dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi.
Diketahui penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Berikut nama-nama ketujuh tersangka kasus dugaan Korupsi di DPRD Bengkulu:
ER selaku mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu
DA selaku Bendahara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
