Kejati Bengkulu: 2 ASN Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Anggaran Setwan DPRD Bengkulu
Tujuh Tersangka kasus dugaan Korupsi di DPRD Bengkulu - Ril--
RP selaku PPTK
AY selaku pembantu Bendahara
RP selaku pembantu Bendahara
RM selaku ASN di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu
LF selaku ASN di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
