Disway Award

Kejati Bengkulu: 2 ASN Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Anggaran Setwan DPRD Bengkulu

Kejati Bengkulu: 2 ASN Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Anggaran Setwan DPRD Bengkulu

Tujuh Tersangka kasus dugaan Korupsi di DPRD Bengkulu - Ril--

 

RP selaku PPTK

 

AY selaku pembantu Bendahara

 

RP selaku pembantu Bendahara

 

RM selaku ASN di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu

 

LF selaku ASN di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu

 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: