Disway Award

Kejati Bengkulu Kembali Tetapkan Tersangka Baru dugaan Korupsi Tambang Batubara

Kejati Bengkulu Kembali Tetapkan Tersangka Baru dugaan Korupsi Tambang Batubara

Kejati Bengkulu tetapkan Dua tersangka Baru Kasus Batubara, Senin, 28 Juli 2025--

OKUTIMURPOS.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di pertambangan Batubara pada Senin, 28 Juli 2025.

 

 

 

Penetapan tersangka baru oleh Kejati Bengkulu ini merupakan pegawai BUMN dan direksi sebuah perusahaan Batubara dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menjalani serangkaian proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

 

 

 

Victor Antonius Saragih Sidabutar Kepala Kejati Bengkulu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Arianti didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo mengungkapkan kedua tersangka itu adalah IS selaku Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu dan ES selaku Direktur PT Ratu Samban Mining yang juga dikenal sebagai Penguasa Tambang Bengkulu.

 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Dugaaan Korupsi Industri Pertambangan

 

Tersangka IS selaku Kepala Cabang Sucofindo diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi data uji laboratorium terkait kualitas kandungan Batubara agar menunjukkan hasil yang lebih baik dari kondisi sebenarnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: