Kejati Bengkulu Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Kebocoran PAD, Ada Mantan Wali Kota
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Andriani Kejaksaan Tinggi Bengkulu - Foto: dok Kejagung--
OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali beraksi dengan menetapkan tiga tersangka baru pada perkara dugaan tindak pidana korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu pada Rabu, 16 Juli 2025.
Tiga tersangka yang merupakan saudara kandung dan bekerja sebagai pengusaha asal Jakarta Selatan ini ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Andriani menjelaskan, Penetapan tiga orang tersangka baru ini merupakan hasil pendalaman dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu.
"Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, rupanya hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh ketiga tersangka digunakan untuk membeli aset, sehingga mereka ditetapkan dalam perkara TPPU juga," jelas Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
