Naik Status Menjadi Tersangka, Ini Kata Kejari Terkait Kasus Bawaslu OKU Timur
Mantan Ketua Bawaslu Ahmad Gufron dinaikkan statusnya menjadi tersangka, Kejari OKU Timur ungkap perannya dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada OKU Timur 2020/2021, Kamis 29 Agustus 2024--
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bawaslu, Ini Motifnya
Sedangkan terdakwa Karlisun sebesar Rp224 juta dan terdakwa Mulkan sebesar Rp350 juta.
BACA JUGA:Kasus Langka, Lagi Proses Sidang Korupsi Dana Hibah Bawaslu Terdakwa Meninggal
"Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan mengakui dan menyesali perbuatannya," tegas Edi.
Putusan majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Kejaksaan OKU Timur Dalami Kasus Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 13,2 M, Ini Dinas Terkaitnya
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Mulkam selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020 masing-masing dengan tuntutan 2,5 tahun, 2 tahun 10 bulan dan 3 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: