Mantan Korsek Bawaslu Prabumulih juga Terbelit Kasus Korupsi Bawaslu OKUT, Kajari Prabumulih Jelaskan Begini

Mantan Korsek Bawaslu Prabumulih juga Terbelit Kasus Korupsi Bawaslu OKUT, Kajari Prabumulih Jelaskan Begini

Roy Riady. Foto : Ist/FS.ID--

PRABUMULIH – Mantan Korsek Bawaslu Prabumulih, Karlisun ternyata tidak hanya terjerat kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih. Belakangan, ia juga ditetapkan tersangka kasus serupa dilakukan Kejari OKUT.

Namun, belum ditahan karena masih tersandung hukum kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, dan telah menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Prabumulih.

“Iya betul informasinya demikian, KS juga ditetapkan tersangka kasus serupa di Kejari OKUT. Tetapi, proses hukumnya berbeda karena lokusnya berbeda. Meski, modusnya informasinya juga hampir sama ditangani Kejari Prabumulih,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi awak media, Senin, 28 Agustus 2023.

Dijelaskannya, proses hukum Karlisun sendiri di Kejari Prabumulih terjerat kasus dana hibah Bawaslu Prabumulih sudah memasuki pelimpahan tahap II.

“Kini, berkas perkaranya segera dilimpahkan ke JPU. Selanjutnya, agar segera dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, agar segera disidangkan,” bebernya.

BACA JUGA:Tersangka K yang Dimaksud Kejari OKU Timur, Ini Orangnya

Berkas perkara kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih akan dilimpahkan minggu depan direncanakan. “Kita lihat nantinya, JPU pada tahap II meneliti berkas perkaranya sebelum akhirnya dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang. Supaya, secepatnya disidangkan,” beber ayah tiga anak ini.

Sebelumnya, Kata Roy, KS melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI 20/2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Patut diduga KS, menerima aliran dana perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018.

Di tahan 20 hari ke depan dititipkan ke Rutan Klas IIB Prabumulih guna melengkapi berkas hingga perkaranya dilimpahkan ke JPU dan PN Tipikor guna disidangkan,” pungkasnya. (rin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: