Naik Status Menjadi Tersangka, Ini Kata Kejari Terkait Kasus Bawaslu OKU Timur
Mantan Ketua Bawaslu Ahmad Gufron dinaikkan statusnya menjadi tersangka, Kejari OKU Timur ungkap perannya dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada OKU Timur 2020/2021, Kamis 29 Agustus 2024--
Dalam kasus hibah pada Bawaslu OKU Timur ini banyak ditemukan modus korupsi. Modusnya belanja fiktif dan mark up harga. Kejari OKU Timur telah menyita uang sebesar Rp2,4 miliar (Rp2.477.053.312).
BACA JUGA:Dana Hibah Bawaslu OKU Tahun 2019 Rp 13,5 M, Dewantarajaya: Tidak Ada Pemeriksaan oleh Kejari
Adapun ketiga terdakwa yang disidang yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019 - Juli 2020), Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selesai), dan Mulkan (Bendahara).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: