Dana Hibah Bawaslu OKU Tahun 2019 Rp 13,5 M, Dewantarajaya: Tidak Ada Pemeriksaan oleh Kejari

Dana Hibah Bawaslu OKU Tahun 2019 Rp 13,5 M, Dewantarajaya: Tidak Ada Pemeriksaan oleh Kejari

Ketua Bawaslu OKU Dewantarajaya SP MH (kiri) dan Bupati OKU Alm H Kuryana Aziz-repro website bawaslu-website bawaslu oku

BATURAJA,OKUTIMURPOS-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Dewantarajaya SP MH membantah adanya isu pemeriksaan terhadap instansinya oleh Kejaksaan Negeri OKU.

“Tidak ada pemeriksaan di kejaksaan. Kalau pertanggungjawaban penggunaan anggaran sudah dilaporkan ke pengawasan internal Bawaslu RI,” ujar Dewantara via telepon WA.

Menurut Dewantara, mekanisme pertanggujawaban penggunaan anggaran hibah pengawasan sudah mereka jalani sesuai prosedur. Melalui pengawasan internal Bawaslu RI.

Jajaran Bawaslu OKU foto bersama Bupati OKU alm H Kuryana Aziz usai penandatanganan NPHD Tahun 2019. foto repro website Bawaslu oku

 

Sebagai informasi Bawaslu Kabupaten OKU (baca berita sebelumnya: https://okutimurpos.disway.id/read/642526/apakah-bawaslu-oku-kena-imbas-soal-dana-hibah-ini-jawaban-kejari) mendapatkan dana hibah melalui NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebesar Rp 13,5 miliar.

Anggaran tersebut masuk dalam APBD OKU Tahun 2019, penandatanganan NPHD antara Bawaslu OKU dengan Bupati OKU, alm H Kuryana Aziz.

Pernyataan Dewantara ini selaras dengan keterangan Kasi Intelijen Kejari OKU, Variska Ardina Kodriansyah SH MH. Menurut Variska mereka belum mendapat laporan baik lisan maupun tertulis terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Bawaslu OKU Tahun 2019/2020.

Namun, informasi yang kami dapat dan beredar di kalangan wartawan di Kabupaten OKU Timur, bahwasanya ada indikasi semua Bawaslu yang daerahnya ada Pilkada 2020 dimintai keterangan terkait penggunaan dana pengawasan.

Seperti pemberitaan sebelumnya, beberapa Bawaslu di Sumsel terjerat kasus dana hibah pengawasan Pilkada 2020 (yang penganggaran APBD 2019), termasuk OKU Timur dan OKU Selatan.

Namun untuk Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tidak ada informasi terkait dugaan penyimpangan dana hibah.

Hingga sekarang belum ada informasi yang pasti soal laporan dugaan penyimpangan. Tidak ada laporan elemen masyarakat terkait hal ini.

Kasi Intelijen Kejari OKU, Variska ketika dihubungi beberapa waktu lalu mengatakan belum ada laporan yang masuk.

“Belum ada laporan yang masuk. Dan tidak ada pemeriksaan sampai sekarang terhadap Bawaslu OKU,” ujar Variska via telepon WA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan