Apakah Bawaslu OKU Kena Imbas Soal Dana Hibah? Ini Jawaban Kejari
Variska Ardina Kodriansyah-download-website kejari oku
OKU BATURAJA,OKUTIMURPOS-Setelah beberapa Bawaslu di Sumsel terjerat kasus dana hibah pengawasan Pilkada 2020, termasuk OKU Timur dan OKU Selatan, apakah Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terkena?
Hingga sekarang belum ada informasi yang pasti soal laporan dugaan penyimpangan. Tidak ada laporan elemen masyarakat terkait hal ini.
Kasi Intelijen Kejari OKU, Variska Ardina Kodriansyah SH MH ketika dihubungi beberapa waktu lalu mengatakan belum ada laporan yang masuk soal Bawaslu OKU.
“Belum ada laporan yang masuk. Dan tidak ada pemeriksaan sampai sekarang terhadap Bawaslu OKU,” ujar Variska via telepon WA.
Jawaban Variska ini membantah isu yang beredar di kalangan wartawan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, yang mengatakan bahwa hampir seluruh Bawaslu yang daerahnya menggelar Pilkada Tahun 2020 menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan dimaksud terkait dengan penggunaan dana hibah Pilkada Tahun 2020. Menurut wartawan di OKU Timur, bahwa ada beberapa kabupaten yang menggelar Pilkada, Bawaslu-nya diperiksa terkait penggunaan dana hibah Pilkada.
Bawaslu yang sudah terkena kasus hukum seperti OKU Selatan, OKU Timur, Prabumulih, Ogan Ilir, dan Musirawas Utara.
“Ini informasinya ada kaitannya dengan penggunaan dana hibah Pilkada terutama dana sisa anggaran atau silva,” kata salah seorang wartawan di OKU Timur.
Bawaslu OKU hingga sekarang tidak ada laporan masyarakat tekait dugaan penyimpangan, apalagi pemeriksaan. Jadi isu yang beredar di OKU Timur soal semua Bawaslu diperiksa tidak terbukti.
Seperti pemberitaan sebelumnya bahwa Bawaslu OKU Timur (baca sebelumnya: https://okutimurpos.disway.id/read/642509/diduga-masalah-bawaslu-oku-timur-terkait-silva-dana-hibah-tahun-2020) kini menjalani proses pemiksaan terkait dugaan indikasi penyimpangan dana hibah Pilkada tahun 2020 sebesar Rp 16,5 miliar yang diterima Bawaslu Kabupaten OKU Timur.
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, melakukan pendalaman dengan kembali memanggil 17 saksi tambahan guna melengkapi data.
Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa yakni Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, Panwascam se Kabupaten OKU Timur, Bupati periode 2016-2021, Ketua DPRD, Kepala Badan BPKAD, dan Sekda OKU Timur.
”Kita telah memanggil 37 saksi, tapi untuk nama-nama tersangka belum bisa kami sebutkan dan bakal secepatnya menetapkan tersangka,” ujar Kasi Intelijen Achmad Arjansyah akbar didampingi Rio Rilo Satria SH selaku Jaksa Penyidik saat dibincangi awak media di ruang kerjanya, Senin (26/6).
Dijelaskan Kasi Intel, bahwa dana hibah tersebut diterima oleh Bawaslu OKU Timur untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020-2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: liputan