Naik Status Menjadi Tersangka, Ini Kata Kejari Terkait Kasus Bawaslu OKU Timur

Naik Status Menjadi Tersangka, Ini Kata Kejari Terkait Kasus Bawaslu OKU Timur

Mantan Ketua Bawaslu Ahmad Gufron dinaikkan statusnya menjadi tersangka, Kejari OKU Timur ungkap perannya dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada OKU Timur 2020/2021, Kamis 29 Agustus 2024--

BACA JUGA:Apakah Bawaslu OKU Kena Imbas Soal Dana Hibah? Ini Jawaban Kejari

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu OKU Timur 2020 dan 2021 dinyatakan terbukti bersalah.

 

Mereka divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Edi Terial SH MH.

 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Kajari Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Lagi

 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Aksi mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.616.184.800, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

 

"Untuk itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Widodo selama 2 tahun 5 bulan. Terdakwa Karlisun dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan terdakwa Mulkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan," tegas Hakim Edi pada sidang yang lalu.

 

Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

 

Kemudian, terdakwa Ahmad Widodo dikenakan pidana tambahan yakni wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: