Babak Baru, Firli Bahuri Menggugat Kapolri Bersiap

Babak Baru, Firli Bahuri Menggugat Kapolri Bersiap

Saat masih bersama, antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo --

Firli Menggugat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bersiap

OKUTIMURPOS.COM- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, akan terus berlanjut. 

Hal ini disampaikan Sigit usai menghadiri acara Penandatangan Deklarasi Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (27/11).

Menurut Sigit, Firli Bahuri yang kini berstatus nonaktif sebagai Ketua KPK, telah mengajukan gugatan praperadilan.

Kapolri menekankan pentingnya persiapan dari jajaran Polda Metro Jaya untuk menghadapi gugatan tersebut. 

Dia menginstruksikan agar penyidik mempersiapkan segala hal dengan matang untuk membuktikan bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:KPK Hormati Proses Hukum Terhadap Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, telah menyatakan bahwa Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus yang akan bertugas untuk menghadapi gugatan Firli Bahuri di pengadilan.

 Tim ini akan berasal dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya dan diharapkan dapat mengatasi tantangan hukum yang ada.

Proses hukum ini diikuti dengan ketat oleh publik, mengingat pentingnya kasus ini dalam konteks penegakan hukum di Indonesia.

Diketahui, Firli Bahuri mantan Ketua KPK, menolak status tersangkanya yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi.

Menanggapi hal ini, Firli telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan. 

Perkara ini terdaftar dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana diumumkan pada Jumat (24/11).

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka, Polri Kirim Surat Pemberitahuan ke Istana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: