Alhamdulillah, Pemprov Aceh Dapat Hibah Aset Rampasan dari KPK Senilai Rp20, 6 Miliar

Alhamdulillah, Pemprov Aceh Dapat Hibah Aset Rampasan dari KPK Senilai Rp20, 6 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senantiasa berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. --

Alhamdulillah, Pemprov Aceh Dapat Hibah Aset Rampasan dari KPK Senilai Rp20, 6 Miliar 

OKUTIMURPOS.COM- Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset rampasan senilai Rp20,6 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh. 

Ini upaya untuk memperkuat penanganan tindak pidana korupsi dan pengelolaan aset rampasan negara,

Penyerahan aset rampasan hasil korupsi ini dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah.

Tujuannya untuk mitigasi risiko penguasaan oleh pihak tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan, serta menjaga nilai ekonomi barang rampasan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan hal ini dalam acara Serah Terima Barang Rampasan Negara yang diadakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Kamis, 7 Desember. 

BACA JUGA:Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK, Sinergi KPK-Polri Diperkuat untuk Pemberantasan Korupsi

Ghufron menekankan pentingnya pengelolaan aset rampasan yang efektif untuk mendukung capaian asset recovery, serta sebagai langkah dalam memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

Aset yang dihibahkan meliputi sejumlah properti yang berasal dari kasus korupsi dan pencucian uang, di antaranya adalah tanah dan bangunan di Ruko Sudirman Park, Jakarta Pusat, Ruko Fatmawati Festival, Jakarta Selatan, dan Ruko Plaza III, Jakarta Selatan. 

Keseluruhan nilai aset ini mencapai Rp20,6 miliar.

Barang rampasan itu hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan atas nama terpidana Fuad Amin Imron yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Babak Baru, Firli Bahuri Menggugat Kapolri Bersiap

Yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 43/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 03 Februari 2016.

Selain itu berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama Machfud Saroso yang telah berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: