Disway Award

Perkuat Budaya Antikorupsi, KPK dan Kementerian PU Gelar PANCEK untuk Dunia Usaha

Perkuat Budaya Antikorupsi,  KPK dan Kementerian PU Gelar PANCEK untuk Dunia Usaha

Foto: dok KPK - Kegiatan pelatihan PANCEK yang berlangsung pada 8–10 Juli 2025 di Gedung ACLC KPK, Jakarta--

OKUTIMURPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggelar pelatihan khusus bagi calon verifikator Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) untuk Dunia Usaha. Kegiatan ini menjadi langkah dalam upaya memperkuat budaya antikorupsi di sektor konstruksi.

 

Kegiatan ini juga menjadi langkah konkret untuk membangun tata kelola dunia usaha yang bersih, adil, dan transparan.

 

Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin saat membuka kegiatan pelatihan yang berlangsung pada 8–10 Juli 2025 di Gedung ACLC KPK, Jakarta menyebutkan, Kegiatan ini tidak hanya membentuk kapasitas individu berintegritas, pelatihan ini menjadi wujud komitmen Kementerian PU untuk membangun budaya antikorupsi pada lembaga non-struktural di bawahnya.

 

"Pelatihan ini ditujukan kepada jajaran Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PU. Para peserta disiapkan untuk menjadi ujung tombak dalam memperkuat pengawasan internal yang berbasis integritas di lingkup kerja mereka masing-masing," jelasnya.

 

 

Menurut Yonathan, praktik kecurangan masih sering ditemukan di lingkungan kementerian/lembaga dan dunia usaha, mencerminkan perlunya sistem pencegahan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

 

"Pencegahan korupsi tak cukup hanya pada individu, tapi juga membutuhkan ekosistem yang mendukung mulai dari level pimpinan hingga pelaksana, Kesalahan korporasi bisa muncul ketika perusahaan tidak serius menjalankan upaya pencegahan, termasuk memastikan kepatuhan hukum. Ini bisa jadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi,” jelasnya.

 

Dalam konteks sektor konstruksi, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan SNI ISO 37001:2016 telah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait