Perkuat Budaya Antikorupsi, KPK dan Kementerian PU Gelar PANCEK untuk Dunia Usaha
Foto: dok KPK - Kegiatan pelatihan PANCEK yang berlangsung pada 8–10 Juli 2025 di Gedung ACLC KPK, Jakarta--
BACA JUGA:OTT Hakim Agung Dibenarkan KPK, Barang Bukti Dalam Pecahan Mata Uang Asing
“Korporasi bukan hanya objek dari regulasi antikorupsi, tetapi harus menjadi subjek yang berinisiatif membangun tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel,” jelas Aminudin.
Ia menambahkan bahwa para verifikator diharapkan tidak hanya memahami teknis pelaporan, tetapi juga memiliki pengetahuan mendalam tentang delik korupsi, manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, hingga konflik kepentingan—yang kerap menjadi akar persoalan korupsi di korporasi.
BACA JUGA:Ini Sumpah Nawawi Pomolango Ketua Sementara KPK yang Ganti Frili Bahuri
Menurutnya, PANCEK dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong perusahaan mengadopsi sistem antikorupsi yang lebih efektif. Selain memperkuat transparansi, panduan ini juga membuka jalan bagi terciptanya iklim usaha yang lebih sehat, adil, dan berdaya saing.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
