Disway Award

Perkuat Budaya Antikorupsi, KPK dan Kementerian PU Gelar PANCEK untuk Dunia Usaha

Perkuat Budaya Antikorupsi,  KPK dan Kementerian PU Gelar PANCEK untuk Dunia Usaha

Foto: dok KPK - Kegiatan pelatihan PANCEK yang berlangsung pada 8–10 Juli 2025 di Gedung ACLC KPK, Jakarta--

 

Untuk mendukung hal ini, KPK menyediakan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) sebagai referensi praktis bagi dunia usaha—mulai dari memahami mekanisme pelaporan indikasi korupsi, mengakses proses sertifikasi secara transparan, hingga membangun sistem kepatuhan antikorupsi secara menyeluruh.

 

Penerapan PANCEK tidak hanya sebagai formalitas, tetapi juga sebagai instrumen nyata dalam pencegahan penyuapan dan penguatan tata kelola perusahaan. Upaya ini juga menjadi bagian dari langkah strategis Indonesia dalam aksesi keanggotaan OECD, yang menekankan pentingnya tata kelola bisnis yang bersih dan kredibel.

 

 

Sementara Taufik Widjoyono Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, menyambut baik pelatihan ini sebagai bagian dari komitmen kementeriannya untuk membina dunia usaha yang etis dan bebas korupsi.

 

“Bagi Kementerian PU serta jajaran lembaga non-struktural, pelatihan pembentukan verifikator PANCEK bukan sekadar memandu pedoman teknis. Lebih dari itu, sebagai wujud nyata komitmen bersama untuk mendorong dunia usaha yang beretika, taat hukum, dan bebas dari praktik korupsi,” tutur Taufik.

 

Setelah pelatihan, para calon verifikator diharapkan dapat melakukan verifikasi sistem antikorupsi di badan usaha secara objektif dan profesional. Mereka akan dibekali akses dan kemampuan mengoperasikan sistem yang dikembangkan oleh KPK.

 

BACA JUGA:KPK Geledah Gedung C Fakultas Hukum Unila

 

Sedangkan Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminudin, menegaskan bahwa dunia usaha tidak bisa hanya menjadi objek dari regulasi, tetapi juga harus menjadi subjek yang aktif membangun integritas internal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait