Babak Baru, Firli Bahuri Menggugat Kapolri Bersiap
Saat masih bersama, antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo --
Dalam gugatan praperadilan yang diajukan, Firli Bahuri bertindak sebagai pemohon dengan Kapolda Metro Jaya sebagai tergugat.
Sidang pertama dijadwalkan pada 11 Desember 2023. Kasus ini berawal dari penetapan Firli sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan masalah hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia antara tahun 2020 hingga 2023.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Syafri, dalam konferensi pers menyatakan bahwa Firli diduga melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Ade Syafri, Pasal 12 B ayat 2 menetapkan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda maksimum Rp 1 miliar bagi terdakwa.
Langkah Firli mengajukan praperadilan ini menarik perhatian publik dan menambah kompleksitas pada kasus ini, yang menjadi sorotan dalam konteks penegakan hukum di Indonesia.
Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum Firli Bahuri dan proses hukum yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.(*)
BACA JUGA:H Firli Bahuri Persilahkan Penyidik Geledah Rumahnya, Ini Alasannya?
BACA JUGA:Mantan Wakapolda Sumatera Selatan Ini Dilantik Sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: