Akhirnya Polda Metro Jaya Menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Akhirnya  Polda  Metro Jaya Menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Penetapan status tersangka Jenderal Purn asal Ogan Komering Ulu (OKU) diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak--

Akhirnya  Polda  Metro Jaya Menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Okutimurpos.com-Akhirnya Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta penerimaan gratifikasi.

Penetapan status tersangka Jenderal Purn asal Ogan Komering Ulu (OKU) diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Hindari Wartawan Pasca Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Ini dilakukan setelah gelar perkara yang diadakan di Polda Metro Jaya pada tanggal 22 November 2023, pukul 19.00 WIB.

Menurut Simanjuntak, bukti yang cukup telah ditemukan untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini mencakup dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dan hadiah terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) selama periode 2020-2023.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021, juncto Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA:H Firli Bahuri Persilahkan Penyidik Geledah Rumahnya, Ini Alasannya?

Pengaduan masyarakat terhadap kasus ini pertama kali diajukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk klarifikasi dan pengumpulan bukti.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023, dengan puluhan saksi telah diperiksa, termasuk Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penyelidikan juga melibatkan figur-figur penting lainnya seperti Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Selain itu, polisi telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli di Bekasi dan rumah rehat di Kertanegara 46, Jakarta Selatan, di mana beberapa dokumen penting disita.

BACA JUGA:Komjen Pol Pur H Firli Bahuri Diperiksa Selama 10 Jam.

Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, ditemukan tiga dugaan kasus dalam penyelidikan ini, termasuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan penanganan kasus di Kementan.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka ini menandai sebuah momen penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)

BACA JUGA:Ketua KPK H Firli Bahuri Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: