Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka, Polri Kirim Surat Pemberitahuan ke Istana
Semangat Firli Bahuri--
Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka, Polri Kirim Surat Pemberitahuan ke Istana Okutimurpos.com- Polisi Republik Indonesia (Polri) telah mengirimkan surat ke Sekretariat Negara, memberitahukan tentang penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka.
Surat ini dikirim oleh Mabes Polri sebagai bagian dari proses administrasi penyidikan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa surat tersebut dikirimkan pada Kamis, 23 November 2023.
Arief juga menyatakan bahwa penyidik belum merencanakan panggilan pemeriksaan terhadap Firli sejak penunjukannya sebagai tersangka.
Sebagai gantinya, penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sedang menyusun jadwal pemeriksaan.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa Istana akan mengambil langkah terhadap Firli berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ari tidak merinci langkah spesifik yang akan diambil, tetapi merujuk pada pasal yang mengatur tentang pemberhentian sementara pimpinan KPK yang berstatus tersangka.
Diketahui, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Hindari Wartawan Pasca Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, setelah penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri menggelar perkara pada Rabu malam, 22 November 2023.(*)
BACA JUGA:Komjen Pol Pur H Firli Bahuri Diperiksa Selama 10 Jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: