Tim Siber Polda Bekuk Marco Karundeng, Terduga Provokator Ujaran Kebencian Bentrok Bitung

Tim Siber Polda Bekuk Marco Karundeng, Terduga Provokator Ujaran Kebencian Bentrok Bitung

Marko kini diperiksa intensif usai ditangkap dalam kasus ujaran kebencian bentrok Bitung.--

Tim Siber Polda Bekuk Marco Karundeng, Terduga Provokator Ujaran Kebencian Bentrok Bitung

Okutimurpos.com- Tim Siber Polda Kalimantan Timur, dalam sebuah operasi yang menegangkan, berhasil membekuk Marco Karundeng alias MK.

Marco adalah  terduga provokator utama kasus ujaran kebencian pasca bentrokan di Kota Bitung, Sulawesi Utara. 

Penangkapan ini diumumkan oleh Kombes Yusuf Sutejo, Kabid Humas Polda Kaltim.

Marco, yang dikenal dengan badan tegap dan penuh tato, akhirnya tak berkutik saat ditangkap di perairan Kalimantan Timur oleh tim pimpinan Iptu Sarlendra Satria Yudha.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim berhasil melacak koordinat tersangka melalui investigasi digital mendalam.

Diketahui, Marco Karundeng adalah anggota Laskar Manguni yang secara terang-terangan menyebarkan provokasi dan ancaman kekerasan di media sosial.

BACA JUGA:Bentrok Massa di Bitung Diimbau Jaga Toleransi, Kapolda Sulut: Situasi Aman

BACA JUGA:Status Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Ia dianggap sebagai penyulut ketegangan pasca bentrokan di Bitung, yang melibatkan ormas keagamaan pro-Palestina dan ormas Manguni Bitung yang pro-Israel, mengakibatkan luka dan kematian di antara warga.

Menurut Yusuf Sutejo, Marco sengaja melarikan diri ke Kalimantan Timur, meski domisilinya berada di Sulawesi Utara. 

Polisi saat ini sedang mendalami bentuk provokasi yang dilakukan oleh Marco. 

Kasus ini ditangani oleh Polda Kaltim dengan serius, mengingat dampak sosial yang besar dari tindakannya.

Marco Karundeng dihadapkan pada berbagai pasal dalam KUHP terkait ujaran kebencian, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga empat tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: