Dahlan Iskan Diisukan jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Bagian dari Upaya Penggiringan Opini Publik yang Keji
Dahlan Iskan--
OKUTIMURPOS.COM - Banyaknya pemberitaan yang beredar terkait penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan dan Nani Wijaya oleh Polda Jawa Timur ditanggapi serius oleh Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja & Partners.
Dalam Siaran persnya Johanes Dipa Widjaja mengungkapkan bahwa pemberitaan yang mengatakan kliennya telah menjadi tersangka oleh Polda Jatim merupakan hal yang tidak benar.
Menurut Johanes, hingga saat ini, pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum klien kami sebagai tersangka.
"Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut," ujarnya.
Bahkan menurutnya, jika dicermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
"Kami menilai bahwa isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung," ungkapnya.
Dijelaskannya, saat ini gugatan perdata dan permohonan PKPU masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami memandang bahwa pemberitaan yang menyebutkan klien kami sebagai tersangka adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji," jelasnya.
Saat ini pihanya tetap menaruh harapan dan kepercayaan bahwa aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Jawa Timur, akan bersikap profesional, proporsional, dan presisi.
"Kami juga yakin Polda Jatim tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan klien kami," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
