DLH OKU Timur Imbau Bacaleg Jangan Pasang Plamfle di Pohon

DLH OKU Timur Imbau Bacaleg Jangan Pasang Plamfle di Pohon

--

MARTAPURA,OKUTIMURPOS.COM - Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Timur menghimbau kepada semua pihak untuk tidak memasang spanduk, reklame maupun pamflet di pohon.

BACA JUGA:Ternyata Hanya ini yang Diterima PD Muhammadiyah OKU dari Hibah RSU dr Maulana AK

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Timur Fery Hadiansyah, ST, MM, secara aturan sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut, yaitu undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Namun, jelang Pemilu 2024 mendatang, ia mengatakan perlu dipertegas kembali aturan tersebut.

"Nantinya kami akan memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya Bacaleg untuk memperhatikan keindahan tata kota," katanya.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Timur juga akan membuat surat edaran larangan memaku pohon dan memasang reklame spanduk, poster di tanaman penghijauan.

"Kami akan membuat surat edaran untuk Bacaleg di OKU Timur. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kesbangpol OKU Timur dan KPU maupun Bawaslu OKU Timur terkait larangan ini," ucapnya.

BACA JUGA:Oknum Mantan Kades Sumber Rejo ditahan Kejari, Apa Kasusnya?

Terkait larangan tersebut tentunya pihaknya akan bersurat dengan Kesbangpol OKU Timur dan KPU maupun Bawaslu OKU Timur.

"Kami ingin imbauan ini disampaikan kepada partai politik agar Bacaleg bisa menegakkan atau memahami aturan ini. Supaya keindahan Kabupaten OKU Timur tetap terjaga. Serta peletakan balik maupun spanduk todak semerawut," pungkasnya. (clau)

BACA JUGA:Disdikbut Kabupaten Lahat Kembangkan SDM Guru PPPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: