Oknum Mantan Kades Sumber Rejo ditahan Kejari, Apa Kasusnya?

Oknum Mantan Kades Sumber Rejo ditahan Kejari, Apa Kasusnya?

--

BANYUASIN, OKUTIMURPOS.COM - Oknum Mantan Kades Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan  Kabupaten Banyuasin, Joko Purwanto. Ditahan oleh penyidik Kejari Banyuasin karena diduga melakukan korupsi dana desa Tahun 2019.

Mantan Kades ini telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Banyuasin selama 20 hari.

BACA JUGA:Siapa Isi Tiga Jabatan Kosong Pasca Pelantikan?, Masih Nunggu Usulan

Kajari Banyuasin Agus Widodo SH MH didampingi Kasi Pidsus Hafis Muhardi SH MH dan Kasi Intel Willy Pramudya SH MH, seperti dilangsir dari harianbanyuasin.bacakoran.co mengatakan, Sebelum melakukan penetapan ini pihaknya  sudah melakukan pemeriksaan lebih kurang 30 saksi.

Ditambahkan Kasubsi Penyidikan Giovani SH MH menyebutkan,  ada 2 items kegiatan yang dikorupsi tersangka. Dijelaskannya, dari hasil perhitungan Inspektorat Banyuasin tersangka merugikan negara Rp 378.856.500 dengan modus mengurangi volume pengadaan penampungan air bersih.

“Pengadaan penampungan air bersih yang harusnya sebanyak 393 unit, Namun hanya dibelikan tersangka hanya 220 unit, jadi 173 unit di mark up tersangka,” bebernya.

Selain itu, terdapat kekurangan volume terhadap pembangunan box culvert dari anggaran dana desa tahun 2019. Sehingga menyebabkan selisih bayar.

BACA JUGA:Disdikbut Kabupaten Lahat Kembangkan SDM Guru PPPK

“Dari perhitungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Banyuasin terdapat kerugian negara Rp 99.210.706,69,” jelasnya.

Ia menyebutkan menurut pengakuan tersangka jika uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. “Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” bebernya.

“Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya sudah ada 2 mantan kades yang terjerat korupsi pengelolaan dana desa.

Adapun ke 2 mantan kades tersebut yakni,  Mantan kades Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I , Rajiman Terkait korupsi pengelolaan dana desa Tahun 2018-2019. Dengan kerugian Negara sebesar Rp1.705.702.656.

BACA JUGA:Anak dr Maulana Jalankan Amanah Orangtuanya, Hibahkan Rumah Sakit ke Perserikatan Muhammadiyah

Dan Mantan Kades Tanjung Menang Musi Kecamatan Rantau Bayur, Dardanela. Terkait kasus korupsi dana desa tahun 2019-2020.Dengan kerugian negara sebesar Rp230.000.000. (Yan/SEG)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: