Status Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Status Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Panji Gumilang --

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Bahkan, kasus penistaan agama Panji Gumilang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Jamaah Haji Kloter 1 OKU Timur Tiba, Disambut Tangis Haru, Yudha: Semoga Mendapat Haji Mabrur dan Mabruroh

Meski demikian, hingga saat ini, status pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun itu masih berstatus sebagai saksi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari kesaksian dari pengasuh Ponpes Al-Zaytun tersebut.

"Saat ini masih sesuai yang dilakukan di awal (pemeriksaan saksi)," kata Sandi kepada awak media, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Raih Tanda Kehormatan Tertinggi Satyalancana Wira Karya Tahun 2023

Sandi menuturkan penyematan status saksi pada Panji Gumilang berjalan beriringan dengan langkah penyidik Bareskrim Polri yang masih melakukan kelengkapan administrasi.

Sandi menjelaskan pihaknya bakal meminta keterangan dari sejumlah ahli. Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait identitas saksi yang akan diperiksa.

BACA JUGA:Evaluasi PDAM OKU, Swastakan atau Restrukturisasi?

"Materi tentang saksi ahli yang akan dimintai keterangan itu masih digodok oleh Bareskrim polri, karena ini menyangkut masalah kompetensi. Sehingga hal hal yang menyangkut dengan masalah isi tentang permasalahan ini akan di-update oleh Bareskrim," Ujar dia.

"Makanya kan kita belum bisa menyampaikan siapa siapa saksi ahli yang akan dipanggil terkait dengan kasus ini, terutama untuk yang akan dijadikan ahli supaya tindak pidana ini menjadi terang dan bisa memberikan penjelasan yang gamblang kepada masyarakat terkait peristiwa yang terjadi," sambung dia.

BACA JUGA:Kepala BKKBN RI: Sumsel Dapat Menjadi Contoh Percepatan Penurunan Angka Stunting di Indonesia

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam. Selain itu, Polri juga telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: