Ini Jenis Petasan yang Boleh Digunakan dan Tidak, Harus Ada Izin Polri

Ini Jenis Petasan yang Boleh Digunakan dan Tidak, Harus Ada Izin Polri

Penggunaan petasan berupa kembang api yang biasa dipakai saat tahun baru tak boleh sembarangan, harus ada izin Polri.--Pexels.com@Designecologist---

BENGKULU,OKUTIMURPOS.COM - Petasan berupa kembang api atau disebut bunga api sering digunakan saat perayaan tahun baru.

 

BACA JUGA:Pasca Musibah Petasan Meledak hingga Akibatkan 2 Jari Hancur, Wabup Kaur Jalani Operasi

 

Namun ternyata, penggunaan petasan saat perayaan tahun baru ini tak boleh sembarangan.

BACA JUGA:Wakil Bupati Kabupaten Kaur Hancur 2 Jarinya saat Malam Tahun Baru, Ini Penyebabnya

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bahkan telah melarang masyarakat untuk menggunakan petasan saat perayaan tahun baru.

 

BACA JUGA:Serbu Saldo DANA Cair Rp 800 Ribu Lewat Website, Buruan Klaim Kesempatan Awal Tahun!

 

Melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si mengatakan, masyarakat hanya dapat menggunakan kembang api dalam perayaan Nataru tersebut. Dedi Prasetyo mengatakan, pelarangan penggunaan petasan didasarkan dengan persoalan keamanan dan keselamatan masyarakat.

 

BACA JUGA:Pastikan Malam Tahun Baru Berjalan Lancar, Wabup Yudha Ikuti Apel Pengamanan dan Monitoring

Namun demikian, tidak semua jenis petasan dilarang oleh kepolisian. Ada beberapa jenis yang boleh digunakan dalam perayaan Natal dan pergantian tahun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: