Evaluasi PDAM OKU, Swastakan atau Restrukturisasi?

Evaluasi PDAM OKU, Swastakan atau Restrukturisasi?

Kantor Pusat PDAM Tirta Raja Kabupaten OKU, di Jl Prof Ir Sutami atau dulunya Jl Dempo, Pasar Atas Kota Baturaja-ist-wa grup

*Catatan dari Diskusi Rakyat Pinggiran

BATURAJA,OKUTIMURPOS-Mengingat kronisnya kondisi PDAM OKU, ada yang berpikir bagaimana jika diswastakan saja?

Atau cukup dengan merombak pengurus dan kepegawaian secara menyeluruh (restrukturisasi). Perombakan mulai unsur pimpinan hingga penataan kepegawaian sampai ke tingkat bawah.

Diskusi kecil ini berkembang usai aksi dari warga Karang Sari, Kamis lalu (6/7/2023) di PDAM OKU.

Kedua pendapat tersebut sama-sama membutuhkan pemikiran yang serius dan ketegasan Pemerintah Daerah.

Pendapat pertama, swastanisasi. Artinya swasta murni. Statusnya bukan lagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dan Pemda tidak perlu lagi mengucurkan dana atau menyuntik dana segar dari anggaran daerah. Dengan demikian, orientasinya pun bisnis, mencari keuntungan.

Salah satu poster warga Perumahan Karang Sari yang aksi di PDAM OKU

 

Konsekuensinya, ada penyesuaian tarif air dan lain sebagainya. Jika swasta murni, jelas pengurusannya profesional. Mulai dari pelayanan hingga soal rekrutmen kepegawaian.

Namanya juga swasta murni, semuanya harus dengan pertimbangan efisien, efektif dan menguntungkan.

Contohnya, perusahaan darah air minum di Kota Palembang, PT ATS (Adhya Tirta Sriwijaya) pesaing PDAM Tirta Musi milik Pemkot Palembang. Pelanggannya mencapai 19 ribuan.

“Beda. Jangan samakan dengan Kota Palembang, penduduknya saja berbeda,” kata Selim, teman diskusi sambil menyeruput kopi.

Pendapat Selim ada benarnya, untuk Kota sekecil Baturaja, tidak perlu ada perusahaan pesaing seperti di Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan