19 Poin Perubahan UU Desa, Kades-BPD yang Sedang Menjabat Ikut 'Menang'
Dr H Supratman Andi Atta-repro-wa grup
BATURAJA,OKUTIMURPOS-Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Indonesia yang masih menjabat apalagi yang belum dilantik patut berbangga.
DPR RI telah memplenokan Rancangan UU Desa perubahan kedua UU Desa No 6 Tahun 2014 dan sebentar lagi akan disahkan dan ditandatangani.
Ketua Panitia Kerja Perubahan kedua RUU Desa, Dr H Supratman Andi Attas dari Dapil Sulawesi Tengah menyampaikan hasil pembahasan mereka dalam rapat pleno pengambilan keputusan dihadapan Badan Legislasi DPR RI beberapa hari lalu.
Berikut ada 19 poin perubahan UU Desa hasil pembahasan Badan Legislasi DPR RI melalui Panitia Kerja.
1. Penyisipan dua pasal diantara pasal 5 dan pasal 6, yakni pasal 5a tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi dan atau dana rehabilitasi dan pasal 5b tentang pengembangan atau pemanfaatan suaka oleh desa.
2. Perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 ayat 3 huruf b tentang dana operasional desa. Materi masa jabatan Kades 9 Tahun resmi masuk RUU Desa Panja RUU Desa sepakat Dana Desa naik 2 kali lipat. RUU Desa Jabatan 9 Tahun langsung berlaku untuk Kades Petahana.
3. Pasal 26 ayat (3) tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenaga kerjaan. Dan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.
4. Pasal 26 ayat (4) tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.
5. Pasal 27 perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajiban.
BACA JUGA:Ketua DPD PAN OKU Timur Rinaldi Mansur Sumbang Mobil Pelayanan untuk Masyarakat
6. Pasal 33 menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.
7. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa.
8. Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
9. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yakni Pasal 50a tentang hak perangkat desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rewrite