Rancangan Perubahan UU Desa Merugikan Kades, Cek Disini
Ilustrasi seorang Kepala Desa sedang Menjabat Kades di suatu tempat-download-internet
BATURAJA,OKUTIMURPOS-Rancangan Perubahan ketiga UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa cukup merugikan para Kepala Desa se Indonesia.
BACA JUGA:RUU Perubahan Tentang Desa, Ini Masa Jabatan Kades Terbaru
Meski masa jabatan bertambah 1 tahun dari 6 tahun menjadi 7 tahun, namun untuk periode jabatannya berkurang dari sebelumnya bisa tiga kali masa jabatan sekarang menjadi dua kali.
Padahal tuntutan para Kepala Desa se Indonesia yang menggelar aksi besar-besaran beberapa bulan lalu di Jakarta meminta agar masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun. Dengan periode masa menjabat tetap tiga periode.
“Artinya Kepala Desa yang sekarang masa jabatan 6 tahun dan bisa menjabat selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Kalau ditotalkan 18 tahun. Nah jika RUU ini disahkan maka dengan waktu masa jabatan 7 tahun, Kades hanya bisa menjadi Kades selama 14 tahun. Artinya rugi 4 tahun dong,” ujar Saiful, teman penulis saat diskusi mengenai RUU tersebut.
BACA JUGA:Bank Mandiri Genjot Kepemilikan Kendaraan Listrik Melalui Kopra dan Livin
Meski dirinya bukan Kades, tetapi kata Saiful, dengan RUU ini Kepala Desa (Kades) hanya memiliki kesempatan dua kali masa/periode jabatan. Seperti informasi sebelumnya, Presiden RI Joko Widoso mengajukan RUU perubahan ketiga atas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa kepada DPR RI.
Yang paling menonjol adalah terkait masa jabatan Kepala Desa, akhirnya Presiden Joko Widodo menambahnya 1 tahun dari 6 tahun menjadi 7 tahun.
Perubahan masa jabatan ini dalam Pasal 39 RUU tersebut. Lengkapnya perubahan pasal 39 ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Ayat (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
BACA JUGA:Ini Dia Kota dengan Jumlah Janda Muda Terbanyak, Dimana Saja? Cek di sini
Hanya saja dari sisi waktu memang bertambah 1 tahun, namun bila dari dilihat masa jabatan atau periode berkurang dari 3 periode menjadi dua periode (2 kali masa jabatan) baik berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rewrite