19 Poin Perubahan UU Desa, Kades-BPD yang Sedang Menjabat Ikut 'Menang'

19 Poin Perubahan UU Desa, Kades-BPD yang Sedang Menjabat Ikut 'Menang'

Dr H Supratman Andi Atta-repro-wa grup

10. Perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 9 Tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.

11. Pasal 62, tentang penambahan hak BPD untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenaga kerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatannya, yang diatur dalam peraturan pemerintah.

12. Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

13. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 72 dan 73, yakni Pasal 72a tentang pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas masyarakat desa.

14. Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga ataupun rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA:Di Balik Kesannya yang Angker, Ternyata Hutan Alas Purwo Menyimpan Keindahan Alam yang Mempesona

15. Pasal 79 ayat (2) huruf a tentang rencana pembangunan jangka menengah desa, untuk jangka waktu 9 tahun.

16. Penyisipan satu pasal diantara Pasal 87 dan Pasal 88, yakni Pasal 87a tentang BUMDes yang dikelola secara professional bekerjasama dengan BUMN, BUMD, BUMS, dan atau koperasi untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.

BACA JUGA:ITO, Lengkeng Baturaja Buah Sepanjang Tahun, Bibitnya Sampai ke Mendagri

17. Pasal 118 tentang aturan peralihan sebagai berikut: a, Kepala Desa dan anggota BPD yang menjabat dua periode sebelumnya UU ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan UU ini. Kemudian, b, Kepala Desa dan Anggota BPD yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan UU ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi. c, Kepala Desa dan anggota BPD yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan masa jabatannya sesuai dengan UU ini. d, Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan UU ini. e, Perangkat Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil menjalankan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dalam peraturan pemerintah.

18. Penyisipan satu pasal diantara Pasal 120 dan Pasal 121, yakni Pasal 120a tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan atau Post Legislative Security yaitu 3 tahun setelah pengundangannya, pemerintah melaporkan UU ini kepada DPR RI.

19. Perbaikan rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67, Pasal 78 dan Pasal 86. (pur) ,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rewrite