Pemerintah Benar-benar Ingin Berdayakan BUMDes, Tinggal Kadesnya Mau atau Tidak?

Pemerintah Benar-benar Ingin Berdayakan BUMDes, Tinggal Kadesnya Mau atau Tidak?

Susana rapat Baleg DPR RI mendengarkan laporan Panja RUU Perubahan UU Desa dalam pengambilan Keputusan-download-wa grup

BATURAJA,OKUTIMURPOS-Perubahan kedua UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 benar-benar memberikan kebebasan Kepala Desa untuk mengembangkan desanya menuju Desa Mandiri.

Terbukti di antara Pasal 87 dan 88 disisipi Pasal 87a, bahwasanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki keleluasaan untuk menjalin kerjasama dengan BUMN, BUMD dan BUMS serta Koperasi dalam menggali potensi desa.

Sehingga tercipta kemandirian ekonomi desa yang demokoratis untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri.

Melihat peluang ini, Kepala Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, Subri Bustan ST, memiliki tekad untuk memajukan desa melalui peran serta BUMDes.

Oleh karena itu, berbagai peluang untuk menambah pendapatan desa, kata Subri Bustan, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin.

“Negara sudah memberikan kesempatan lewat perubahan UU Desa ini. Dan kita sudah melangkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi jangan ragu untuk melangkah demi kemajuan perekonomian desa dan bisa meningkatkan pendapatan desa,” kata Subri.

BACA JUGA:Mau Lengkeng Berbuah Sepanjang Tahun, Ini Rahasianya

 

BUMDes lanjut Subri bisa bekerjasama dengan BUMN, BUMD, BUMS dan Koperasi. Intinya sepanjang ada peluang bagi BUMDes ya harus diambil peluang itu. 

"Dengan pihak swasta dan badan usaha milik negara dan daerah saja bisa, apalagi dengan pemerintah daerah. Jadi ayo sama-sama kita majukan desa, diantaranya dengan memberdayakan BUMDes Mandiri Tanjung Baru. Saya secara pribadi dan atas nam desa mohon dukungannya kepada masyarakat dan warga Tanjung Baru, khususnya kepada perangkat desa mulai RT, RW dan staf di kantor desa Tanjung Baru, termasuk BPDnya," tegas Subri Bustan. 

Seperti pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Indonesia yang masih menjabat apalagi yang belum dilantik patut berbangga.

DPR RI telah memplenokan Rancangan UU Desa perubahan kedua UU Desa No 6 Tahun 2014 dan sebentar lagi akan disahkan dan ditandatangani.

Ketua Panitia Kerja Perubahan kedua RUU Desa, Dr H Supratman Andi Attas dari Dapil Sulawesi Tengah dalam rapat pleno pengambilan keputusan dihadapan Badan Legislasi DPR RI menyampaikan hasil kerja mereka, beberapa hari lalu.

Pimpinan rapat Badan Legislasi DPR RI saat pengambilan keputusan atas perubahan UU Desa 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan