Pemerintah Benar-benar Ingin Berdayakan BUMDes, Tinggal Kadesnya Mau atau Tidak?

Pemerintah Benar-benar Ingin Berdayakan BUMDes, Tinggal Kadesnya Mau atau Tidak?

Susana rapat Baleg DPR RI mendengarkan laporan Panja RUU Perubahan UU Desa dalam pengambilan Keputusan-download-wa grup

 

Berikut ada 19 poin perubahan UU Desa hasil pembahasan Badan Legislasi DPR RI melalui Panitia Kerja.

1. Penyisipan dua pasal diantara pasal 5 dan pasal 6, yakni pasal 5a tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi dan atau dana rehabilitasi dan pasal 5b tentang pengembangan atau pemanfaatan suaka oleh desa.

2. Perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 ayat 3 huruf b tentang dana operasional desa. Materi masa jabatan Kades 9 Tahun resmi masuk RUU Desa Panja RUU Desa sepakat Dana Desa naik 2 kali lipat. RUU Desa Jabatan 9 Tahun langsung berlaku untuk Kades Petahana.

BACA JUGA:19 Poin Perubahan UU Desa, Kades-BPD yang Sedang Menjabat Ikut 'Menang'

3. Pasal 26 ayat (3) tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenaga kerjaan. Dan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.

4. Pasal 26 ayat (4) tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.

5. Pasal 27 perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajiban.

6. Pasal 33 menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

7. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa.

8. Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

9. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yakni Pasal 50a tentang hak perangkat desa.

10. Perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 9 Tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.

BACA JUGA:Sukses Tekan Angka Stunting, Bupati Enos dan Ketua TP PKK dr. Sheila Terima Anugerah Manggala Karya Kencana

11. Pasal 62, tentang penambahan hak BPD untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenaga kerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatannya, yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan