RUU Perubahan Tentang Desa, Ini Masa Jabatan Kades Terbaru

RUU Perubahan Tentang Desa, Ini Masa Jabatan Kades Terbaru

Masa jabatan Kepala Desa bertambah 1 tahun, dari 6 tahun menjadi 7 tahun. Ini salah satu pasal yang diubah dalam RUU tentang Desa. Foto: istimewa--

BATURAJA, OKUTIMURPOS - Masa jabatan Kepala Desa bertambah 1 tahun, dari 6 tahun menjadi 7 tahun.

Ini salah satu pasal yang diubah dalam RUU tentang Desa.

BACA JUGA:Ini Dia Kota dengan Jumlah Janda Muda Terbanyak, Dimana Saja? Cek di sini

Dan sepertinya ini dampak dari aksi unjuk rasa Kepala Desa se Indonesia beberapa bulan lalu.

Kini Presiden mengajukan RUU perubahan ketiga atas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa ke DPR RI.

Yang paling menonjol adalah terkait masa jabatan Kepala Desa, akhirnya Presiden Joko Widodo menambahnya 1 tahun dari 6 tahun menjadi 7 tahun.

BACA JUGA:Tiga Parpol Surati DPRD OKU, Kenapa ya?

Perubahan masa jabatan ini dalam Pasal 39 RUU tersebut. Lengkapnya perubahan pasal 39 ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Ayat (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

BACA JUGA:SEDIH! Demi Bantu Orang Tua dan Bisa Beli Sepatu, Bocah SD ini Rela Jualan Mie Goreng di Sekolah

Hanya saja dari sisi waktu memang bertambah 1 tahun, namun bila dari dilihat masa jabatan atau periode berkurang dari 3 periode menjadi dua periode (2 kali masa jabatan) baik berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Cukup banyak banyak pasal yang diubah pada perubahan ketiga UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Mulai Pasal 1 ketentuan umum yang terdiri atas 21 ayat.

BACA JUGA:Perhatian Tanpa Membedakan, Bupati Enos Dukung Legalitas LP3KD Kabupaten OKU Timur

Kemudian judul BAB II diubah menjadi Kedudukan Hukum Desa. Pasalnya juga banyak yang berubah, baik mengurangi maupun menambah pasal dan ayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: