Ini Komentar Terhadap Rancangan Perubahan UU Desa, Ternyata Banyak yang Setuju

Ini Komentar Terhadap Rancangan Perubahan UU Desa, Ternyata Banyak yang Setuju

Aksi Unjuk Rara Kepala Desa se Indonesia menuntut soal kesejahteraan desa dan masa jabatan Kades beberapa bulan lalu di Jakarta-download-internet

BATURAJA,OKUTIMURPOS-Beragam komentar terkait Rancangan Perubahan ketiga UU Desa No 6 Tahun 2014, ada yang berpedapat merugikan, ada juga yang merasa wajar.

Berikut beberapa komentar yang penulis dapat melalui WA, setelah mereka membaca informasi soal masa jabatan Kepala Desa dan periodenya.

Alvi Sahrin (BPD Desa Air Paoh, OKU): Wajarlah, tentu perlu regenerasi dalam memimpin suatu wilayah. Saya kira cukup wajar dan masuk akal karena waktu 14 tahun itu bukan waktu singkat.

Andre (BPD Tanjung Baru OKU): Pemerintah sudah tepat kalau 7 tahun dua periode artinya 14 tahun, untuk berbuat di desa sudah cukup. Jika tiga periode 21 tahun kelamaan tidak ada regenerasi lagi. Sebenarnya lebih pas lagi masa jabatan 10 tahun tetapi periodenya hanya satu kali. 

Misalnya sewaktu orang itu menjabat Kades ketika anaknya tamat SD atau masuk SMP, artinya plus 14 tahun (dua periode Kades), jadi anaknya sudah berusia 27 tahun.

BACA JUGA:Rancangan Perubahan UU Desa Merugikan Kades, Cek Disini

Arsan (Kades Air Paoh, Baturaja Timur OKU): Itu saja 7 tahun sudah lama sekali Pak. Iwan (Kades Maju Jaya, Pemulutan Selatan): Terserah, kalau saya tidak bisa calon lagi. Ha ha ha maklum karena sudah periode ketiga.

Subri Bustan ST (Kades Air Tanjung Baru OKU): Jadilah pak. Lama waktu 14 tahun itu. Ha ha ha ha

Zainal Arifin SIP (Pj Kades Persiapan Kemilau Baru OKU) : Komentarnya singkat hanya Wow.

Ilustrasi seorang Kepala Desa ketika mengunjungi wilayah dan lingkungan desanya. foto internet

 

Seperti pemberitaan sebelumnya masa jabatan bertambah 1 tahun dari 6 tahun menjadi 7 tahun, namun untuk periode jabatannya berkurang dari sebelumnya bisa tiga kali masa jabatan sekarang menjadi dua kali.

Padahal tuntutan para Kepala Desa se Indonesia yang menggelar aksi besar-besaran beberapa bulan lalu di Jakarta meminta agar masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun. Dengan periode masa menjabat tetap tiga periode.

“Artinya Kepala Desa yang sekarang masa jabatan 6 tahun dan bisa menjabat selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Kalau ditotalkan 18 tahun. Nah jika RUU ini disahkan maka dengan waktu masa jabatan 7 tahun, Kades hanya bisa menjadi Kades selama 14 tahun. Artinya rugi 4 tahun dong,” ujar teman penulis Saiful, saat diskusi mengenai RUU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: