Kasus Pembunuhan Kepala Dusun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara, Ternyata Ini Motifnya

Kasus Pembunuhan Kepala Dusun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara, Ternyata Ini Motifnya

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal saat Konfrensi pers yang digelar dihalaman depan Mapolres OKU Timur, pada Senin (26/6/2023). Foto: Deo/OKUTPOS--

BACA JUGA:Jalan Santai Berhadiah Utama Umroh Gratis Diikuti Ribuan Peserta, Jalan Merdeka Penuh Sesak

Pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023. Berawal saat anggota Shadow Walet Satreskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku ditangkap saat sedang berada dirumahnya di Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ungkapnya.

BACA JUGA:Mantan Pecandu Narkoba Gelar Mejelis Pengajian, Kanit II IPDA Rivan Arief Terus Lakukan Pembinaan

Saat ini pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres OKU Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Penganiayaan Yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kadus 12 Dusun Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I Joko Margono (41), tewas ditusuk orang tak dikenal.

BACA JUGA:Festival Sriwijaya Torehkan Sejarah Masuk Agenda Kharisma Event Nusantara 2023

Kejadian berdarah tersebut terjadi di Jalan Dusun Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Jumat 23 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kapolsek Madang Suku I AKP Hisanul Baroya mengatakan, kejadian tersebut diketahui saat saudara korban Kuswanto (43), mendapatkan kabar dari warga.

Mendapatkan kabar, saudara korban ini langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampai di TKP, korban diposisi sudah tergeletak dan langsung dibawa saudaranya ke bidan yang berada di Dusun Sungai Tebu, Desa Gunung Terang, Madang Suku I.

BACA JUGA:Dexa Group-Pemprov Sumsel Kolaborasi Tekan Angka Stunting di Sumsel

"Saat di bawa ke Bidan Desa, korban ini sudah dalam keadaan kritis, sehingga nyawa Korban tidak tertolong dan di nyatakan meninggal Dunia," katanya.

Hasil dari pemeriksaan oleh bidan setempat tersebut, korban meninggal dunia akibat luka tusuk sebanyak 7 lubang diantaranya di bagian Punggung Belakang 3 lubang, Pinggang sebelah kanan 1 lobang, di bagian perut 1 lubang, dibawah ketiak tangan sebelah kanan 1 lubang, di pergelangan tangan kiri 1 lubang.

"Hingga saat ini korban masih berada di Rumah Bidan dan persiapan akan di bawa ke RSUD Belitang Tulus Ayu guna untuk di Otopsi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: