Denny Indrayana Terancam Berurusan Dengan Kepolisian, Mahfud MD: Usut Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg 2

Denny Indrayana Terancam Berurusan Dengan Kepolisian, Mahfud MD: Usut Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg 2

Denny Indrayana. Foto: net/ist--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM – Pernyataan Denny Indrayana tentang bocoran kebocoran informasi soal putusan berkenaan sistem Pemilihan Legislatif mendapatkan tanggapan dari Mahfud MD selaku Menko Polhukam.

 

BACA JUGA:Mahfud MD: MK Belum Berikan Putusan Resmi Terkait Sistem Proporsional Pemilu 2024

Akibatnya Denny Indrayana terancam berurusan dengan kepolisian, di mana Mahfud MD menminta agar usut dugaan bocornya informasi sistem Pileg 2024.

 

Menurut Mahfud meminta kepolisian dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan berkenaan sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) kerena putusan MK yang belum dibacakan serta masih berstatus sebagai rahasia negara.

 

BACA JUGA:Peduli Kelestarian Budaya, Herman Deru Akan Diberi Gelar Kehormatan dari Masyarakat Semende OKU Selatan

Mahfud menjelaskan bahwa terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. “Info dari Denny Indrayana ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” tutur Mahfud.

 

“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," tulis Mahfud di akun twitternya. Mahfud sendiri mengakui jika dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.

 

BACA JUGA:Peringati HLUN 2023, Gubernur Herman Deru Ajak Lansia Sumsel Jadi Insan yang Bersyukur

Atas pernyataan Denny tersebut, Mahfud mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi sistem Pileg 2024. "Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: