Selain Gaji Naik, Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS yang Dibutuhkan KPUD OKU Timur

Selain Gaji Naik, Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS yang Dibutuhkan KPUD OKU Timur

KPU--

MARTAPURA,OKUTIMURPOS.COM - KPU Kabupaten OKU Timur segera  melakukan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai tanggal 11 Desember 2023 sampai 15 Desember 2023.

Dimana KPPS ini merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara(PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

Dari jumlah 2.180 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten OKU Timur ini terdapat 7 petugas KPPS. Jadi jumlah kebutuhan anggota KPPS di Kabupaten OKU Timur sebanyak 15.260 orang.

Selain itu juga, mengacu Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, bahwa gaji petugas KPPS mengalami kenaikan dibandingkan dengan saat Pemilu tahun lalu. 

"Untuk gaji Ketua KPPS Rp 1.200.000, sebelumnya Rp 550.000. Sedangkan untuk anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000 sebelumnya Rp 500.000.

BACA JUGA:KPU OKU Timur Butuh 15.260 Petugas KPPS, Gaji Naik dari Sebelumnya, Ini Syaratnya

Lalu untuk Keamanan Linmas Rp 700.000 dari sebelumnya Rp 500.000," ungkap Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Herman Jaya, SSosI melalui Sekretaris KPU Kabupaten OKU Timur Irto Sunardi, SE, MSi.

Sedangkan untuk Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS dalam Pemilu 2024 diatur di atur dalam pasal 30 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.8 Tahun 2022 adalah:

Tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu adalah:

- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi, peserta Pemilu yang hadir, pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: